Curi Tanaman Daun Bawang, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian daun bawang milik petani di wilayah Kelurahan Juata Permai. Pelaku inisial FI alias RM (37) diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Pengungkapan kasus pencurian ini dijelaskan langsung, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani, didampingi Kanit Reskrim, Provost, dan Pers Shabara, Sabtu (22/3/2025) di Mako Polsek Tarakan Utara.
Kapolsek menjelaskan, sebelum diamankan personel Polsek Tarakan Utara, pelaku sempat diamankan warga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan setelah mengetahui informasi tersebut personel jaga langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.
Adapun kronologi kejadian terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, pada saat itu pelapor atau korban sedang menjaga kebun miliknya di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Setelah itu pelapor meninggalkan kebun miliknya untuk melakukan makan sahur di rumahnya. Setelah melaksanakan makan sahur pelapor kembali lagi ke kebun miliknya sekitar pukul 05.00 Wita pelapor mendapati tanaman daun bawang miliknya sudah tidak ada atau hilang. Sebelumnya pelapor juga pernah kehilangan tanaman daun bawang miliknya kurang lebih 5 hari sebelum kejadian ini.





“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak 270 kilogram daun bawang dengan harga sebesar Rp 21.600.000,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan pencurian di sekitar area kebun milik warga, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menggunakan kendaraan.
“Dari hasil curian tersebut pelaku mengaku menjualnya kembali dan hasilnya digunakan untuk judol atau judi Online melalui aplikasi hp,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni j 2 buah gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan 1 unit motor merk Yamaha MX King Warna Biru.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau, Bhabinkamtibmas agar dapat memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga binaannya agar dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tarakan Utara. (TN/HumasResTrk)