Hukum

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terancam Hukuman Mati

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polisi mengungkap pasal sangkaan terhadap Febri Arifin (31) yang telah membunuh Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di Tambora. Ia membunuh ibu dan anak itu dengan cara memasukan jasadnya ke dalam toren (tangki air).

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (13/3/25).

Ia menjelaskan, tersangka Febri membunuh karena dipicu emosi atas makian korban karena tak mampu membayar utang dan gagal menggandakan uang.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret, 25 Tersangka Diamankan

Dalam menjalankan aksinya, ujar Kapolres, tersangka tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang diminta korban untuk digandakan lewat semacam ritual. Tersangka kemudian kembali ke kampung halamannya di Banyumas.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

“Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambillah sejumlah Rp 50 juta rupiah,” jelasnya. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *