NusantaraRiau

Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Kamis 23 Januari 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melaksanakan apel penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas ini dilakukan oleh Kepala Rutan Rengat Ridar Firdaus Ginting, A.Md.,I.P., S.H beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Rutan Rengat.

Baca Juga  Warga Soroti Lampu PJU Padam dan Jalan Berlubang di Pulosirih Kabupaten Bekasi

Dalam sambutannya, karutan mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan Rutan Rengat yang berintegritas, bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kita harus tanamkan dalam hati komitmen bersama dalam membangun zona integritas. Mari bekerja sesuai tugas dan fungsinya dan tingkatkan kinerja dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan kepribadian yang baik” ucap Karutan.

Baca Juga  Korsleting Aki Picu Kebakaran Mobil di SPBU Pakam, Rugi Rp20 Juta

Ia menambahkan, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, seluruh jajaran harus mengetahui semua maksud dan tujuannya.

“Jangan hanya jadikan penandatanganan ini sebagai kegiatan seremonial semata. Namun kita harus tanamkan dalam hati untuk komitmen dalam membangun zona integritas ini,” tegasnya.

Pembangunan Zona Integritas di Rutan Rengat ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta pelayanan publik yang prima di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Anggota DPRD Buru Mochtar Ternate Soroti Menu MBG di Namlea, Dinilai Belum Penuhi Standar Gizi

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *