DPRD NunukanParlemen

Berikan Pemahaman terkait Administrasi Kependudukan, Triwahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Masih adanya masyarakat yang beranggapan bahwa mengurus administrasi kependudukan cukup berbelit – belit serta biaya tinggi menjadi perhatian DPRD Nunukan.

Untuk itu, anggota DPRD Nunukan, Triwahyuni, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kamis (6/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan aturan yang berlaku dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan tersebut, Triwahyuni menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2024, beberapa layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan dokumen lainnya, kini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

Baca Juga  Pencegahan Narkoba, Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021

Hal ini menjadi terobosan baru dalam mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting tanpa adanya biaya tambahan.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mengurus administrasi kependudukan dengan mudah dan tanpa terbebani biaya,” ujar Triwahyuni.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, sekaligus mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh warga dalam mendapatkan layanan tersebut.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan warga setempat, perangkat desa, serta sejumlah tokoh masyarakat. Warga yang hadir menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang selama ini sering dianggap rumit dan memerlukan biaya.

Baca Juga  Terima Laporan Warga, Ramsah Tinjau Lokasi Longsor

“Ini adalah kabar baik bagi kami. Selama ini, biaya administrasi sering menjadi kendala dalam mengurus dokumen,” kata Nurlela salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut.

Selain menjelaskan tentang layanan gratis, Triwahyuni juga mengingatkan agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan mereka, seperti KTP dan Akte Kelahiran.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan berbagai keperluan administrasi,” tambah Triwahyuni.

Baca Juga  Lawan Peredaran Narkoba, Anggota DPRD Nunukan Minta Masyarakat Turut Berperan Aktif

Dalam acara tersebut, Triwahyuni juga memberikan informasi terkait prosedur pengurusan administrasi kependudukan yang baru, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh warga.

Pihak kecamatan juga membuka sesi tanya jawab untuk memberi kesempatan kepada warga yang ingin lebih memahami aturan baru ini secara detail.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini, Triwahyuni berharap masyarakat Tulin Onsoi, serta masyarakat Nunukan pada umumnya, dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang kini telah disediakan tanpa biaya.

Perubahan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih tertib administrasi dan memiliki identitas yang jelas. (TN/TF**)