Polri Bekuk Wanita Asal Sukabumi yang Jadi Operator Jaringan Scam Online Internasional
TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L (27), wanita asal Sukabumi, ditangkap sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7/2024).
“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.
L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.
“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.
Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.
Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang kegedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 minggu.
“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram,” ujat
Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun. (TN/Medihub Polri)