Hukum

Kakek 61 Tahun Diciduk Polisi Usai Produksi Miras Ilegal di Bantur Malang

Loading

TERASNKRI.COM | MALANG, JATIM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jartim, berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran miras ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. SP (61), seorang warga setempat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dituduh melakukan tindak kejahatan tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa bisnis haram yang dilakukan oleh pelaku terendus setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, 23 Maret 2024. Di sana, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu galon ukuran 15 liter yang berisi minuman keras jenis trobas,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Kasihumas menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, dia memperoleh minuman haram tersebut dari dua temannya, yakni S dan H. Mereka mengaku membeli miras ilegal tersebut dari SP dengan harga Rp550 ribu untuk ukuran tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menangkap SP. “Jadi tersangka SP memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras jenis trobas kemudian dijual,” tambahnya.

Dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu galon air mineral ukuran 15 liter, empat botol minuman kemasan ukuran 500 mililiter berisi miras, serta berbagai peralatan produksi seperti wajan besar, dandang besar, selang suling, dan tungku kompor.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Dari pengakuan SP, dia mampu memproduksi 25 liter miras dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual olehnya dengan harga Rp50 ribu per liter di wilayah Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Keberhasilan penangkapan SP ini diapresiasi oleh masyarakat setempat, yang mengharapkan agar kepolisian terus melakukan razia dan operasi serupa untuk membersihkan lingkungan mereka dari peredaran miras ilegal yang merugikan. (TN?Mediahub Polri)