Hukum

Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Loading

TERASNKRI.COM | BALIKAPAPAN, KALTIM – Polresta Balikpapan Polda Kaltim menggelar press release hari ini untuk mengumumkan pengungkapan kasus penimbunan barang kebutuhan pokok yang terjadi selama masa kelangkaan barang. Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, Rabu (13/03/24).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka atas nama MSP (26), RH (33), dan MA (27) telah terbukti melakukan tindak pidana menyimpan barang kebutuhan pokok selama masa kelangkaan, yang melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Para tersangka dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda mencapai Rp 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang kebutuhan pokok yang disimpan oleh para tersangka. Barang-barang tersebut termasuk 28 karung kemasan 50 Kg beras Sphp Bulog, serta 50 karung kemasan 5 Kg beras Sphp Bulog. Diketahui bahwa beras yang disimpan tersebut rencananya akan dijual di kota lain dengan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras
Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga tersangka untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus ini. Polresta Balikpapan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan barang kebutuhan pokok demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan barang tersebut bagi seluruh masyarakat. (TN/Mediahub Polri)

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka