HukumNunukan

WNA Pakistan yang Kabur Saat Dirawat di RSUD Nunukan Berhasil Ditangkap

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – WNA asal Pakistan yang menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun terkait perkara keimigrasian, Hanif Ur Rahman (36 thn) yang melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan berhasil ditangkap di persembunyiannya di daerah Sungai Fatimah tidak jauh dari RSUD Nunukan, Selasa (13/2/2024) sekira pukul 21.50 wita.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Dari informasi yang diterima oleh JMSI Kaltara News Network dari Kalapas Kelas IIB Nunukan Puang Dirham (14/2/2024), Hanif terdeteksi setelah seorang warga Sei. Fatimah melihat seseorang yang melintas sekitar rumahnya dan melakukan cross check lewat CCTV sesuai dengan selebaran informasi yang disebar oleh Lapas Kelas IIB Nunukan tentang kaburnya warga binaan lapas.

“Selanjutnya warga tersebut menghubungi petugas kami yang sebelumnya telah meninggalkan nomor kontak untuk dihubungi apanbila mendapatkan informasi terkait pelarian warga Pakistan ini” jelas Puang Dirham.

Dilanjutkan oleh Puang Dirham, petugas Lapas yang mendapatkan informasi langsung menyebarkan dan memang telah melakukan penyisiran di seputar tempat – tempat yang dicurigai menjadi persembunyian Hanif dalam pelariannya di sekitar Sungai Fatimah.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

“Petugas kita dengan dibantu warga berhasil menemukan serta mengepung Hanif di sela – sela bangunan dekat Mushollah dan berhasil menangkapnya” imbuh Kalapas.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Setelah ditangkap, Hanif dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya Hanif dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Nunukan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pembersihan.  (TN/JMSI Kaltara News Network)