HukumNunukan

BNNK Nunukan Musnahkan Sabu 3,45 Kg

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar pemusnahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu. Senin, (12/2/2024)

Sabu seberat 3.458,10 gram dari dua perkara pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan cara melarutkan Sabu kedalam air bertempat di Kantor BNN Kabupaten Nunukan Jl. P. Antasari No. 88A Kec. Nunukan Kab. Nunukan

Baca Juga  Polres Nunukan akan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H menyampaikan dihadapan awak media, pemusnahan tersebut berasal dari dua perkara dan dua tersangka masing – masing Wahyuddin alias Udin bin Sudirman dengan barang bukti 53,08 gram dan Ardi alias Aldi Bin Sudding dengan barang bukti 3.405,02 gram.

“Tersangka Udin di tangkap pada Selasa 5 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 di Jl. Jendral Sudirman Desa Padaidi Kec. Sebatik Kab. Nunukan, sementara Aldi ditangkap pada Senin 25 Desember 2023 di dermaga tradisional Somel Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan oleh Lanal Nunukan” urai Anton.

Baca Juga  Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pria Asal Aceh Utara Diringkus

Dilanjutkan oleh Anton, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda sedikitnya Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga).

Baca Juga  Tekab Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai Gerebek Arena Judi di Pantai Cermin

“Dengan pemusnahan ini, sekitar 3.458 jiwa anak bangsa bisa diselamatkan dari peredaran gelap Narkoba” pungkas Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian. ( TN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *