HukumPolres Nunukan

Emosi Karena Istri Keluar Tidak Ijin, NAS lakukan KDRT

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tidak senang istrinya keluar malam, seorang pria di Nunukan berinisial NAS (29 thn) harus berurusan dengan hukum, NAS diamankan Polres Nunukan setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial FI (21 thn).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, dari keterangan korban FI, kejadian itu terjadi pada Minggu (9/7/2023) lalu, sekira pukul 22.30 Wita.

“Saat itu, istri pelaku ini bersama dengan anak dan sepupunya keluar rumah malam-malam untuk pergi menunggu penjual pentolan keliling lewat,” kata Siswati.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam

Korban FI bersama anak dan sepupunya menunggu di depan rumah pemilik kos-kosan yang mereka tempati, yang mana posisinya di atas rumah tingkat. Sementara korban tinggal di bawah kolong rumah tersebut yang beralamatkan di Jalan Mohamad Hatta, Kecamatan Nunukan.

Beberapa saat kemudian, suami korban yakni NAS keluar dari bawah kolong rumah dan langsung teriak memanggil korban.

Namun, saat turun dari tangga, NAS langsung mengambil sebuah triplek yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul lengan istrinya sebanyak satu kali.

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

Tanpa perlawanan, korban kemudian masuk ke dalam rumah, akan tetapi ia kembali di pukul di bagian paha dan betis korban sebanyak 4 kali.

“Korban sempat lari ke dapur, namun dikejar oleh suaminya dan kepalanya kembali dipukul menggunakan triplek hingga korban mengalami luka memar di tubuh dan kepalanya, usai mengalami KDRT, korban langsung melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian” ungkap Siswati.

NAS ketika diperiksa mengaku melakukan KDRT terhadap istrinya karena emosi kepada istrinya karena korban keluar dari rumah dan duduk di depan rumah pemilik kos-kosan tanpa seizin dirinya.

Baca Juga  Polres Buru Tetapkan HB sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan di Waepoti

“Motifnya hanya karena istrinya ini keluar malam dan tidak izin ke suaminya” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati .

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek KSPK Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (TN/Humas Res Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *