Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda Diamankan Polisi
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dua pemuda masing – masing berinisial YUS (24 thn) dan IRP (27 thn), keduanya berdomisili di Jl.Pangeran Suryanata, Rt.008 Kel. Selisun, Nunukan diamankan personil reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Polres Nunukan.
Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap AR (24 thn) warga Jl. Asnur Dg. Pasau, Rt.002 Kel. Sungai Limau, Kec. Sebatik Tengah, Nunukan pada Selasa 11 Juli 2023 di Jl. Lingkar Kelurahan Selisun Nunukan sekira pukul 17.30 Wita.
“Korban AR melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek KSKP Tunon Taka dan ditindaklanjuti oleh personil Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka, kedua pelaku berhasil ditangkap di seputaran Jl. Lingkar ketika sedang nongkrong” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalu Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Rabu (13/7/2023)
Kejadian pengeroyokan terjadi pada saat korban AR sedang berada di jembatan mangrove tepi laut yang beralamat di Jl. Lingkar Nunukan, kemudian bertemu dengan adik pacarnya berinisial ICA sedang menangis dikarenakan Handphone miliknya di ambil sama mantan pacarnya yakni pelaku YUS.
“Tidak berselang beberapa lama pelaku YUS mendatangi korban AR dan ICA, AR bertanya kepada YUS, kenapa kamu ambil Hp nya ICA ? maksudmu apa ?, YUS marah dan merasa tidak terima dan mengatakan tunggu aku panggil temanku, kemudian YUS pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian berselang 5 (lima) menit kemudian YUS kembali mendatangi korban dan mau memukul korban namun di halangi oleh pacar korban berinisial DN dan kakak korban bernama Suharni, kemudian YUS meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian YUS kembali mendatangi korban bersama dengan temannya IRP dan melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban secara bersama-sama sehingga menyebabkan korban mengalami luka akibat penganiayaan” jelas AKP Siswati menguraikan kronologis penganiayaan yang menimpa AR.
“Kedua pelaku yakni YUS dan IRP diamankan di Mapolsek KSKP Tunon Taka dan kita persangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama Lima tahun Enam bulan serta kita amankan pulan barang bukti berupa; 1 (Satu) Lembar Baju Batik Lengan Panjang Berwarna Hitam Merek France Martine dan 1 ( Satu) Lembar Celana Panjang Berwarna Biru Tua Merek Levi Strauss & Co” pungkas AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nunukan)