Barito SelatanNusantara

Warga Dusun Mulajari Desa Patas Satu Lakukan Blokade Jalan PT Hasnur

Loading

TERASNKRI.COM | BARSEL, KALTENG – Puluhan warga yang berasal dari dusun Mulajari desa Patas Satu kecamatan Gunung Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah melakukan blokade pada jalan PT. Hasnur, Rabu (21/6/2023)

“Kami dari masyarakat desa Patas Satu RT 10 dan 11 meminta agar semua perusahaan yang melintasi di desa kami harus membawa dampak positif bagi kami, khususnya PT Hasnur agar lebih memperhatikan hak hak kami masyarakat, tangung jawab sosial, CD/CSR untuk kami masyarakat pribumi. Dan sudah beberapa kali kami lakukan blokade Jalan PT Hasnur, PT Palopo Indah Raya, PT Electra Global serta PT Montalat Jaya Utama, namun tidak ditanggapi” jelas Edakman mewakili puluhan masyarakat yang melakukan blokade.

Baca Juga  Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026, 61 Personel Polres Buru dan Satbrimobda Maluku Terima Tanggungjawab Lebih Tinggi

Sementara itu, Ketua BPD Desa Patas Satu Sabirin mewakili masyarakat merasa kecewa atas tidak hadirnya Manajemen perusahaaan masing – masing yang melintasi di desa kami, untuk itu kami kembali menyampaikan aspirasi agar diperhatikan oleh manajemen perusahaan.

Baca Juga  Sumur Bor Bhakti TNI AD di Kubalahin Diharapkan Atasi Kesulitan Air Bersih Masyarakat

“Kami sudah menyampaikan ke pihak manajemen PT Hasnur supaya masalah ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut larut, dan kami juga sudah menyampaikan ke manajemen PT Palopo Indah Raya apa yang menjadi tuntutan masyarakat saya” ujar Kepala Desa Patas Satu Tino Rikardo, Ad.

Direktur Utama PT Palopo Indah Raya Yulius Aho yang hadir menyampaikan bahwa dirinya baru tiba kurang lebih sebulan dan belum mengenal siapa – siapa karyawan yang sudah direkrut oleh manajemen PT Palopo Indah Raya.

Baca Juga  Satgas Kodim 1506/Namlea Lakukan Perakitan Besi Pekerjaan Jembatan Gantung Garuda

“Saya selaku Direktur Utama yang baru hampir satu bulan ini, kalau masalah eekrutman katyawan baru, kami sudah menerima 40 masyarakat lokal, tahap kedua akan kami proses seperti harapan masyarakat Harapan Masyrakat tentu sesuai aturan – aturan pemerintah dan perusahaan kami” tutup Yulius Aho. (Edi Sumantri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *