HukumPolres Nunukan

Dua Pria Diamankan Polisi, Coba Kirim PMI ke Luar Negeri Secara Ilegal

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dugaan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil digagalkan jajaran Polres Nunukan melalui unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan ketika melaksanakan Lidik terkait tindak pidana percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dua orang masing masing berinisial HE (46 thn), warga Gang Kakap RT 17 kel Nunukan Timur kab Nunukan dan AK (43 thn), warga Jl. Ahmad Yani RT 07 RW 06 Desa Sungai Pancang kec. Sebatik Utara kab. Nunukan kami amankan di tempat berbeda pada pada Jumat 25 November 2022 untuk pengungkapan perkara tersebut” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Senin (28/11/2022)

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

“Untuk tersangka HE, kami amankan di dermaga tradisional H. Putri RT 17 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan, saat mengantar 5 orang (3 dewasa dan 2 anak anak) diduga akan diberangkatkan ke Tawau Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah melalui pengurus an. HE” jelas Iptu Siswati.

“Untuk tersangka AK sendiri diamankan di dermaga Desa Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan pada saat pelaku sedang menunggu ke 5 orang (4 dewasa dan 1 anak – anak) yang terlebih dahulu telah di amankan oleh Unit Pidum Polres Nunukan di dermaga H. Putri untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Aji Kuning” lanjutnya.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Modus kedua tersangka, dengan sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI guna mendapatkan keuntungan” terang Iptu Siswati.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Kita amankan pula barang bukti berupa; Surat Cuti (Ijin yang dikeluarkan oleh Perusahaan/Company yang ada di Malaysia serta Hp Realmi warna ungu, untuk keduanya kita persangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)