Nunukan

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Miras, Rokok Ilegal Serta Ball Press

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya pabean C Nunukan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks, kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11/2022).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MALAYSIA, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode Tahun 2020 sampai dengan November 2022.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Agus Cahyono mengatakan, Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor : S-25/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

“Yang tadi dimusnahkan berupa minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek sebanyak 1.068 botol, 788 kaleng dan 11 jerigen. Hasil tembakau merek SP86, Luffman, Coffee stik dan berbagai merek lainya sebanyak 43.837 batang, kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs, Ball press atau pakaian bekas sebanyak 48 karung, Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs,” jelas Agus.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agus, Untuk pemusnahan minuman Etil Alkohol dan kosmetik dengan cara dihancurkan atau dilindas menggunakan Roller, sedangkan tembakau atau rokok di musnahkan dengan cara di bakar, Ball press atau pakaian bekas dan obat-obatan di musnahkan dengan cara di pendam dalam tanah, dompet, tas, sepatu, dan termos di musnahkan dengan cara dipotong atau di rusak dengan menggunakan alat potong.

Baca Juga  Kolaborasi Tokoh Masyarakat, UPZ Sebatik Timur dan Anak Muda Sebatik Timur Galang Bantuan untuk Pemulangan Warga ke Kampung Halaman

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 861.851.720,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah), pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Ramah Tamah dengan Kajati Kaltara, Bupati Laura Pererat Sinergitas

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan cukai dan diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri” pungkas Agus Cahyono. (Anto L/BC Nnkn)