Hukum

Dalami Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Polri Telusuri Aset Indra Kenz

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Bareskrim Polri akan menulusuri sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Ahmad membeberkan, pihaknya juga menyita akun YouTube dan iPhone 13 milik Indra Kenz. Bareskrim juga menyita rekening koran, flashdisk, akun Gmail, dan bukti transaksi deposit.

“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit,” imbuhnya.

“Kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” sambung Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Aset milik Indra Kenz bakal disita oleh Bareskrim.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Ahmad, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, Indra mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” terangnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19