Hukum

Dalami Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Polri Telusuri Aset Indra Kenz

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Bareskrim Polri akan menulusuri sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

Ahmad membeberkan, pihaknya juga menyita akun YouTube dan iPhone 13 milik Indra Kenz. Bareskrim juga menyita rekening koran, flashdisk, akun Gmail, dan bukti transaksi deposit.

“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit,” imbuhnya.

Baca Juga  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

“Kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” sambung Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Aset milik Indra Kenz bakal disita oleh Bareskrim.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Ahmad, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga  Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Menyimpang, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, Indra mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” terangnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *