Hukum

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Buronan Penipuan dan Penggelapan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Tim kuasa hukum atas mama Mei Mei mendesak pihak Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Pihak Kepolisian se Indonesia menangkap tersangka buronan bernama Muzir Effendi alias Asiang (46).

Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan yang berhubungan dengan pengiriman uang untuk proyek jembatan dan perumahan di PTPN VI Jambi dengan kerugian Rp 4,5 miliar.

“Kuasa hukum meminta Mabes Polri, Kabareskrim, Kapolda, dan Kapolres se Indonesia supaya menangkap DP0. Kemudian meminta pihak imigrasi untuk pencekalan tersangka ke Luar Negri, ” kata Kuasa hukum Mei Mei, Iskandar Halim SH MH didampingi Firmansyah SH, Senin (31/1/2022).

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Iskandar menyebutkan, laporan tersebut sudah satu tahun lebih. Namun, pihak Kepolisian kurang serius dalam menangani perkara tersebut.

“Akibat ini klien kami sebagai korban mengalami gangguan mental dan kurang percaya terhadap penyidik Polda Sumut, ” jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, laporan Polisi Nomor :LP/1919/X/2020/SUMUT/SPKT III, tgl 05 Oktober 2020. Pelapor atas nama Mei Mei tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana.

Kemudian, surat perintah penyidikan Nomor : SP-Sidik /51/I/2021/ Direskrimum, tanggal 29 Januari 2020. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /R/65/VII/2021/Direskrimum, Tanggal 26 Juli 2021. Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP Kap/166/VII/2021/ Direskrimum Tanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Sehubungan dengan rujukan tersebut kepada KA Bahwa Penyidikan Direskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) sedang melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Iskandar.

Guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, sebut Iskandar, dimohon pihak Kepolisian untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka buronan tersebut apabila yang bersangkutan berada di Indonesia.

“Jika ada melihat buronan tersebut memberikan kabar kepada Kapolda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut, ” tutup Iskandar.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.Ik mengatakan, Polda Sumut sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka buronan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kita sudah melakukan langkah langkah pencarian dan koordinasi,” tutup Hadi. (Anhar)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19