Hukum

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terlibat Kekerasan Seksual dan Persekusi di Malang Kota Jawa Timur

Loading

TERASNKRI.COM | KOTA MALANG, JATIM – Polresta Malang Kota (Polda Jawa Timur) menetapkan 7 tersangka terkait kasus penganiayaan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Ke 7 tersangka tersebut termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban yang berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 lalu
Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

“Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” jelasnya lebih lanjut.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Kekerasan Seksual dan Persekusi

Sementara itu, Dittipidum Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terkait kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Polri menerima surat dari Menteri Sosial dan memerintahkan Unit PPA Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi kepada Polresta Malang.

“Penyidik PPA Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Malang,” jelas Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Dirtipiddum Bareskrim Polri itu menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Malang. Bareskrim Polri tidak akan menarik kasus tersebut ke pusat, tetapi akan mengawal penyelesaian perkara dengan memberikan asistensi.

“Penanganan kasus tetap di sana,” jelasnya.

Menurut Jenderal Polisi Bintang Satu itu, asistensi oleh PPA Bareskrim Polri cukup secara daring dengan melakukan komunikasi kepada penyidik Polresta Malang secara intens.

“Cukup komunikasi antarpenyidik, kan para tersangka sudah diamankan, dan penyidikannya berjalan,” jelasnya.Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terlibat Kekerasan Seksual dan Persekusi di Malang Kota Jawa Timur. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19