HukumSumatera Utara

Dalam Konferensi Pers, Nanda Athasi Cabut Laporan Propam Polda Sumut

Loading

TERASNKRI.COM | Medan, Sumut – Kuasa hukum Nanda Athasi gelar Konferensi pers terkait sengketa Kuasa terhadap kliennya di Kantor DPD Ferari Sumut, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Pasar 3, Kecamatan Medan Sunggal. Minggu (24/10/2021)

Dalam keterangan persnya Nanda mengatakan, terkait kasus yang sedang ia hadapi, dirinya telah mencabut Kuasa terhadap Kuasa hukum yang sebelumnya pada tanggal (08/10/2021).

“Disini saya mewakili istri Indarti Mira Dinata menyampaikan bahwa saya telah mencabut Kuasa hukum dengan Advokat “SN” dan saya telah mencabut Kuasa dari Kantor hukum “HA” dan rekan di Medan pada tanggal (08/10/2021) mengenai pelaporan saya di Propam Polda Sumut, telah saya cabut.” ungkap Nanda Athasi.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Kemudian pada tanggal (10/10/2021) Nanda mempercayai sekaligus menunjuk Federasi Advocat Republik Indonesia (FERARI) untuk menjadi Kuasa hukumnya yang baru. “Saya telah mengganti Kuasa hukum dengan ferari Kabupaten Batu Bara pertanggal (10/10/2021).” ujarnya.

Nanda juga menegaskan, terkait kasus yang menimpah dirinya telah diselesaikan dengan menempuh jalur damai, atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sampaikan bahwa kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kepolisian Republik Indonesia yaitu di Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh bersama Doli Sitompul (Pelapor) dengan bukti perjanjian di Notariskan.” tegasnya.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Nanda juga menjelaskan perdamaian tersebut terjadi adalah merupakan itikad baik kami antara pihak pelapor dan terlapor, “kemudian segala pelaporan saya, saya cabut tanpa ada paksaan manapun atau tekanan dari pihak – pihak lainnya.” terangnya.

Pada kesempatan yang sama ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. selaku Kuasa hukum Nanda Athasi yang baru meminta kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kliennya untuk menerima keputusan yang telah di tetapkan Nanda Athasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Saya menghimbau kepada mantan kuasa hukum Nanda Athasi yang pencabutan kuasanya tertanggal 8 Oktober 2021 kiranya tidak perlulah berstatemen yang berlebihan mengingat terkait permasalahan saudara Nanda ini kan sudah berdamai dua belah pihak tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari manapun dan saudara nanda sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya pada saat ini.” pungkasnya. (Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19