Batu BaraNusantaraSumatera Utara

Polres Batubara Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diberi Teguran

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Kepolisian Resor (Polres) Batubara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner di Simpang Kerang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Sabtu (9/10/2021).

Informasi diterima melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian menyampaikan, dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara Ipda Hotden Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, operasi menyasar masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tidak memakai masker dan menjaga jaga jarak.

Baca Juga  Aktivitas Penambangan Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Menuai Kritik Keras dari Warga Sekitar 

Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan. Diantaranya ; 15 orang diberi teguran lisan.

Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Baca Juga  Bau Menyengat Limbah Kambing Resahkan Warga Kampung Ceger, Camat Sukatani Desak Lapor Satpol PP

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1098/ X /PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura. (Rahmat Hidayat)

Baca Juga  Menjaga Napas "Silaturahmi" di Pusaka Karawang: Jejak Filosofis Paguron Silat GODOT

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *