HukumNusantaraSumatera Utara

Terkait Kasus Chatting “Cumi-Cumi”, Oknum Anggota Dewan Diduga Diperiksa Sat Reskrim Polres Batu Bara

Loading

TERASNKRI.COM Batu Bara, Sumut – Oknum Anggota DPRD Batu Bara berinisial DS diduga diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam kasus dugaan perselingkuhannya dengan LA. Senin (20/9/2021).

Pantauan Wartawan, DS tampak mendatangi Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara dan diduga diperiksa selama hampir 5 jam, kemudian DS keluar dengan wajah yang lemas.

Baca Juga  Bupati Buru Ikram Umasugi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Saat melihat Wartawan DS langsung berjalan dengan cepat menuju ke mobilnya. Namun beberapa Wartawan yang telah menunggu jawaban-jawaban dari DS langsung mengejar dan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Namun bukannya menjawab pertanyaan Wartawan DS justru beralasan bahwa Mertuanya sedang sakit dan operasi.

“Bukan tidak boleh (wawancara), jadi Mertua saya kan masuk Rumah Sakit sedang operasi, jadi saya sedang ditunggu disana. Bukan saya tidak mau klarifikasi. Tapi lain waktu kita nanti bertemu lagi, ya, saya sedang buru-buru ini sudah ditunggu disana,” kilahnya.

Baca Juga  Jalil Mukaddar : Belum Penuhi Syarat, 10 Koperasi Pemegang IPR Tak Layak Beroperasi di Gunung Botak

Saat disinggung mengenai perdamaiannya dengan IB dia mengatakan sudah berdamai.

“Sudah,, sudah berdamai,” ujarnya dengan gugup sambil melajukan kendaraannya.

Namun pernyataannya tersebut langsung dibantah oleh Helmisyam Damanik selaku Kuasa Hukum IB.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

“Saya tegaskan bahwa mereka sama sekali belum berdamai. Justru dalam perdamaian yang dimaksud dia itu ada tanda tangan yang dipalsukan didalamnya,” tegasnya. (Dwi/Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *