Bawa 49,1 Gram Sabu, RD diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur
TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – RD (35 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan karena kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Sabu di Jalan Lorong Hasanuddin, Sabtu (19/6/2021)
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP M. Karyadi, SH pada terasnkri.com kronologis penangkapan RD, Rabu (23/6/2021)
“Pada hari Sabtu, (19/6/2021) sekira pukul 16.00 wita anggota Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu” jelas AKP M. Karyadi
Lanjut M. Karyadi, mendapatkan informasi tersebut Pers Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong jalan Hasanudin menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam, serta merta anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan di dapatkan didalam kantong switer warna abu-abu terdapat amplop putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang” urai M. Karyadi
Selanjutnya, personil unit reskrim polsek Sebatik Timur langsung membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke mako Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka RD diantaranya : a. 1 (satu ) bungkus Plastik Transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 49,1 ( empat puluh sembilan koma satu) Gram.
b. 1 (satu) buah amplop warna putih
c. 1 (satu) Buah jaket switer warna abu-abu
d. 1(Satu) unit motor honda revo warna hitam KT 4518 SF
e. Hp vivo warna rose gold” tutup AKP M.Karyadi, SH. (TN/Humas Res Nunukan)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19