HukumNusantaraRiau

Tugas Wartawan Dihalangi dan Lahan Warga Dirusak PT PSPI, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | Pekanbaru – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau datangi Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Senin (31/5/2021).

Warga hendak konsultasi hukum terkait persoalan lahan mereka yang dirusak oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) beberapa hari yang lalu.

Mereka menyampaikan saat perusahaan merusak tanaman sawit milik masyarakat, masyarakat langsung meminta kepada satpam dan operator alat berat agar menghentikan pengrusakan tanaman milik mereka.

Bahwa yang menjadi korban pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan perusahaan, milik Parlin Purba pada tanggal 7 mei 2021 dan kemudian perusahaan ingin kembali masuk merusak tanaman milik masyarakat pada tgl 27 mei 2021 dan masyarakat berhasil menghentikan tindakan dari PT. PSPI.

Selain itu, buntut penghalangan tugas wartawan oleh satuan pengaman (satpam) PT PSPI saat meliput unjuk rasa masyarakat di PT PSPI terus bergulir, bahkan akan berlangsung ke pengadilan.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Ketua DPD PJID Riau yang juga pengacara kondang Riau Jetro Sibarani SH MH mengatakan, mengeksekusi suatu objek perkara harus didasari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kemudian, persoalan Satpam PT PSPI menghambat tugas wartawan sebelum dilaporkan pada Polda Riau, terlebih dahulu dilakukan somasi pada PT PSPI.

“Saya sebagai kuasa hukum warga akan menempuh upaya hukum pelaporan kepada pihak kepolisian agar perkara pidana pengrusakan diproses. Masalah ini kita kawal baik dari kantor advokat Jet Sibarani, SH.MH maupun dari organisasi DPD PJID Provinsi Riau. Kebun dikuasai warga sejak tahun 2005 tanpa adanya keberatan dahulunya hingga kebun sawit tersebut panen,” terang Jetro.

Parlin Purba, salah seorang warga yang juga pemilik lahan yang dirusak oleh PT PSPI mengatakan, bahwa lahan kebun sawit milik pribadinya dirusak tanpa ada alasan tertentu.

“Pada tanggal 7 mei 2021 lalu saya datang ke kebun, saat sampai dikebun beberapa batang sawit milik saya telah di tumbangkan menggunakan alat berat dan ada banyak Security dari perusahaan PT PSPI dilokasi,” beber Parlin.

Parlin mengaku, kaget kebun sawit miliknya yang siap panen tiba-tiba tumbang dan rusak. Oleh karena itu, Parlin dan warga lainnya memilih menempuh kejalur hukum, karena merasa tidak terima kebun milik pribadi meraka dirusak oleh PT PSPI.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Kebun saya ini seluas 2 Hektar. Saya beli dilengkapi dengan surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa pada tahun 2007 dan saya tanami sawit pada tahun 2008. Tidak ada yang komplen dari pihak manapun pada saat itu,” jelas Parlin.

Melihat kejadian tersebut warga masyarakat Desa Petapahan lainnya mendatangi lahan milik mereka masing-masing yang berbatasan dengan milik Parlin, warga mempertanyakan kepada satpam PT PSPI kenapa kebun mereka juga dirusak.

Kemudian perdebatan pun terjadi antara warga dengan Security dan Junaidi salah seorang petinggi dari PT PSPI yang ketahui sebagai humas dari PT PSPI.

Jetro menuturkan, terkait perkara dugaan menghalangi tugas wartawan menyangkut dari permasalahan pengrusakan tanaman sawit warga.mendapat informasi tentang terjadinya pengrusakan tersebut maka rekan rekan wartawan langsung turun ke lokasi guna melakukan peliputan. Namun sayangnya pada saat itu rekan rekan wartawan tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi perdebatan.

Baca Juga  Zahir : Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan

“Saya selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau juga akan membuat laporan atas apa yang telah menimpa rekan rekan wartawan ini ke Polda Riau. Tetapi sebelum kita membuat laporan, kita akan lakukan somasi terlebih dahulu ke Perusahaan, jika somasi tersebut tidak di indahkan,maka mau tidak mau permasalahan ini akan kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum,” tegas Jetro.

Ditempat terpisah untuk keseimbangan berita, media mencoba mengkonfirmasi pihak PT PSPI, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT PSPI belum dapat di temui. (Anhar Rosal/PJID Riau)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19