HukumNarkotikaTNI

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Amankan 5 Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya IRT

Loading

TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia, jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Sabtu (27/2/2021) menyampaikan, pihak Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC menangkap dan mengamankan 5 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu-sabu di desa Liang Butan, kecamatan Krayan Induk, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Kelima orang ini masing – masing P (33), M (24), RM (36), SK (34), H (35), terduga jaringan Narkoba dari Tarakan serta mencoba melakukan peredaran di Krayan dan masing-masing membawa paket (2,60 gram), (0,06 gram), (0,85 gram), (0,75 gram), dengan berat total BB : 4,26 gram diamankan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Pos Long Bawan dibantu Aparat kewilayahan” urai Dansatgas

Baca Juga  Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

“Rata – rata mereka ini adalah swasta dan salah satu diantaranya yaitu SK adalah IRT, penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada anggota Pos Long Bawan, atas kecurigaan bahwa ada sebuah rumah yang dihuni beberapa orang (5 orang tersangka) melakukan aktifitas yang tidak wajar, diduga aktifitas transaksi Narkoba. Dari laporan tersebut, Danpos Lettu Arh Angga Guruh beserta anggota pos langsung  berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.”  tambah Dansatgas.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Dipimpin Danpos Lettu Arh Angga Guruh beserta 5 Anggota Pos dan Camat Krayan, juga dibantu pihak Polsek Krayan, langsung menuju lokasi serta melaksanakan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapat 5 orang tersangka dan paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,4 gram didalam rumah tersebut, kemudian 5 orang tersangka tersebut di bawa ke Pos Long Bawan untuk diambil keterangan dan pendataan ” ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama semua pihak, dan juga khususnya bentuk dari kepercayaan masyarakat kepada TNI untuk senantiasa selalu bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan damai di wilayah perbatasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 16 bungkus ukuran sedang warna transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 1 buah dompet, 1 ATM BPD, 8 Unit handphone, Uang Sebesar Rp. 2.230.800, 7 Buah alat hisap, 2 buah Bong alat hisap, 1 buah Paspor Lintas Batas, 2 Buah Buku tabungan, 4 buah Korek api, 1 buah Kartu Memori, selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan ke Polres Nunukan.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Ini merupakan bentuk komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dalam memerangi peredaran Narkoba di Bumi Penekindi Debaya” pungkas Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E

TN/SMC

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19