HukumNusantaraRiau

Minta Hakim Tetapkan Hukum Adil, Puluhan Anak Yatim Gelar Aksi Damai di PN Pekanbaru

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU, PEKANBARU – Puluhan anak yatim dari Yayasan Keluarga Yatim Indonesia (KYI) dan Kelompok Tani Harapan Jaya, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (9/2/2021).

Mereka menuntut, hakim PN Pekanbaru untuk memberikan hukum seadil-adilnya pada Direktur Utama (Dirut) PT Sumatra Tani Mandiri (STM) H Muhammad Yusuf Hasim .

“Kami meminta hakim PN Pekanbaru memberikan hukum seadil-adilnya terhadap Dirut PT STM M Yusuf Hasim. Selama ini, Yusuf memberikan bantuan pada kami,” kata Bendahara Yayasan Keluarga Yatim Indonesia Ustad Amran (46), kepada wartawan.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Amran membantah, pernyataan Aliansi Peduli Anak Yatim yang mengatakan Yusuf Hasim tidak memberikan bantuan pada anak yatim, tidak benar. Kenyataannya, Yusuf Hasim selalu memberikan bantuan pada anak yatim.

“Setiap panen singkong Yusuf Hasim memberikan 10 persen kepada anak yatim. Bantuan itu, sudah berjalan selama dua tahun. Kami merasa kehilangan beliau semenjak di tahan,” ujar Amran.

Selain itu, Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya (HJ) Darma (51) meminta kepada Hakim PN Pekanbaru untuk meringankan hukum Dirut PT STM Yusuf Hasim.

Baca Juga  Hari Pertama OMP, Polres Minsel Patroli KPU Pengamanan Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada

“Adanya tuduhan Pelapor M Nafis bahwa Yusuf Hasim melakukan investasi bodong tidak benar. Lahan kebun singkong ada sekitar 280 hektar di Desa Karya Indah,” ujar Darma.

Selama ini, kata Darma, Yusuf Hasim selalu memberikan bantuan kepada kelompok Tani Harapan Jaya. Karena, dia juga sebagai pembina di kelompok tani tersebut.

“Kegiatan penanaman singkong itu memang ada. Semenjak di tahan kegiatan tidak berjalan,” ucap Darma.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Sementara itu, karyawan PT STM M Yusri (52) bermohon, pada hakim PN Pekanbaru untuk meletakan hukum seadil-adilnya. Karena kasus ini, adalah perdata bukan pidana.

“Kami harapkan Yusuf Hasim diberikan keadilan yang seadil adikanya oleh PN Pekanbaru. Apa lagi, karena ini kasus perdata bukan pidana, ” tandas M. Yusri.

TN/AR

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19