HukumMinselNusantaraSulawesi

Penggiat Anti Korupsi Mempertanyakan PNS Jalur Sekdes 2010 Kembali di Soroti

Loading

TERASNKRI.COM | Sulut, Minsel – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan (Minsel) yang mengikuti pengangkatan jalur Sekertaris Desa (Sekdes) di tahun 2010 kembali disoroti para aktivis penggiat anti korupsi Minsel, sebanyak 42 orang PNS diduga tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) karena status mereka tidak sesuai dengan jalur resmi dari BKN Pusat

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Berdasarkan data ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel)

Belum lama ini, diantara ke 42 orang ASN ada 2 yang menyatakan  mengundurkan diri namun sempat menikmati gaji ASNnya

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Johny Senduk dan kawan kawan sangat berharap agar kasus Sekdes yang bisa dikatakan “Bodong” ini harus benar benar tuntas

Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian

“Kami sangat mengharapkan ada perhatian serius dari pihak kepolisian terkait khasus pengangkatan PNS lewat jalur Sekdes ditahun 2010 yang sampai saat ini tanpa kejelasan karna, tidak sesuai prosedur perekrutan PNS saat itu”. Kata Senduk

Baca Juga  Lagi, Kapolres Minsel Berbagi Berkat di Panti Disabilitas Permuti Amurang

Corry B

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19