Nusantara

Gelar Ops Yustisi, Tim Gabungan Eduasi Pengunjung Pantai Balat Wilkum Polres KSB Polda NTB

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa Barat – Anggota Polres Sumbawa Barat terus melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 di sejumlah titik khususnya sejumlah akses publik, Minggu (1/11).

Kali ini anggota gabungan TNI Polri dan instansi terkait melaksanakan operasi yustisi di dua tempat sekaligus yaitu di lokasi pariwisata pantai Balat dan di depan Mapolsek Taliwang.

Baca Juga  ASPEC Protes Penempatan PKL di Depan Pasar Baru Cikarang, Nilai Picu Kemacetan dan Rawan Kebakaran

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Senin, mengatakan, Operasi yustisi ini terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang penerapan protokol covid 19 sehingga dapat terbiasa dan mematuhinya.

“Ops yustisi terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan,” katanya.

Baca Juga  Diduga Jadi Sarang Obat Keras Golongan G, Warung Kelontong di Telukjambe Timur Disorot

Sementara itu Dal Ops Polres Sumbawa Barat Iptu Made Suarta juga meminta kepada anggota di lapangan untuk melaksanakan tugas di lapangan dengan humanis dan proposional.

“Kita menyasar pantai dan memberikan imbauan kepada para pengunjung sehingga mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Semua pengunjung diberikan edukasi menjaga kondusifitas dan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Sanksi yang diberikan di pantai Balat adalah 40 orang diberi sanksi sosial dan 60 orang diberi teguran.

Baca Juga  Rapat Dengan Dirjen Kementrian Ham Bupati Tegaskan Pembangunan di Kab Buru Berbasis Hak Asasi Manusia

Sementara di depan Mapolsek Taliwang Ops yustisi menyasar pengendara yang melintas di jalan tersebut.

“Ops yustisi ini tetap kita lakukan untuk mendisiplinkan warga Taliwang, dilakukan oleh staf camat dan anggota Polsek Taliwang,” katanya.

Dari hasil operasi, sebanyak 28 orang diberi sanksi sosial dan 7 orang diberi teguran.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *