Sumatera UtaraTenaga Kerja

Kapolres Sergai Sosialisasi UU Cipta Kerja Kepada Pengelola Objek Wisata

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada pengelola tempat Wisata & Cafe di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (27/10)

Baca Juga  PT. Sofin Indonesia (Sucofindo) Serahkan 500 Paket Sembako Jelang Idul Fitri, Dukung Masyarakat Kurang Mampu di Simpang Gambus

Pada Kesempatan tersebut AKBP Robin menyampaikan  UU Cipta kerja dibuat agar dapat membuka usaha baru dan memangkas peraturan selama ini tumpang tindih.

AKBP Robin juga meluruskan terkait beberapa pasal sengaja dibuat Hoax oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk menciptakan situasi tidak kondusif indonesia.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Rutan Pangkalan Brandan Gelar Aksi Bersih Musholla dan Perbaikan Fasilitas

“Ada 12 pasal dibuat berita Hoax, tujuannya agar UU Omnibus law ditolak oleh kalangan masyarakat buruh,” Ujar AKBP Robin

Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi tatap muka, para pelaku usaha bisa mendaftarkan  usahanya secara Online dan menghindari tindak pidana Korupsi.

Baca Juga  Emak-emak Warga Pulo Brayan Geruduk Kantor Camat Medan Timur, Tolak Pengangkatan Kepling IX Diduga Skenario

Orang nomor satu di Kepolisian Resor Serdang Bedagai mengajak pengelola Objek Wisata dan Cafe agar lakukan sosialisasi kepada pegawainya, karna UU Cipta kerja ini melindungi Pegawai, karyawan dan pemilik usaha.

“Mari kita dukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia,” pungkas kapolres. Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *