Edar Shabu di Kampung Pompa Pelanaan, 9,20 Gram di Amamkan Dari Suferi
TERASNKRI.COM | Simalungun – Sepak terjang Suferi (33) selama ini menggeluti bisnis haramnya dan berakhir di penjara untuk waktu yang lama. Pria ini warga Huta III, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai penjaga malam.
Informasi dihimpun, Suferi diringkus berikut sejumlah barang bukti oleh Tim Opsnal Reskrim Narkoba Polres Simalungun terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di bengkel tambal ban, Jalan Umum Perdagangan – Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kamis (02/07/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pers rilis, penangkapan terhadap pelaku Suferi atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kapolres Simalungun memerintahkan Kasat Narkoba dan team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.00 WIB, Team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki2 yg gerak geriknya mencurigakan,” sebut AKP lukman melalui pesan selular.
Selanjutnya,Kasubbag Humas Polres Simalungun mengatakan Team Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan di tanah dekat Suferi duduk. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 9,20 gram dan 1 (satu) unit Android merk Samsung berwarna putih diamankan dari tersangka.
“Di lokasi penangkapan, personil mendapati baranb bukti narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga sabu, 1 (satu) kotak rokok di tempat tersangka duduk yg berisi 9 (sembilan) plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu,” papar Kasubbag Humas Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun melanjutkan, tersangka mengakui semua barang bukti merupakan miliknya dan kepada team Opsnal tersangka juga mengaku narkotika jenis aabu diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya di wilayah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Interogasi terhadap tersangka dan ianya mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Diakui tersangka diperoleh dari seseorang ia kenal bernama panggilan PI berada di sekitar Gambus, Batubara,” jelasnya.
Selanjutnya, Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PI, namun belum berhasil ditemukan di rumahnya. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap PI, guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Selanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H.
TN/009