MalukuNamlea

Kasus Kericuhan Ancaman Anggota DPRD Buru Dalam Minggu Depan Akan Digelar Polres Buru

Loading

AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH Kasat Reskrim Polres Pulau Buru

TERASNKRI.COM | Maluku Namlea – Kasus Kericuhan Pengancaman Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Buru terhadap Anggota DPRD Kabupaten Buru Dari Kader Partai Nasdem saat berlangsungnya Rapat Kordinasi Lembaga Legislasi DPRD Kabupaten Buru dengan Lembaga Ekskutif Pemda Buru belum lama ini di Gedung DPRD Kabupaten Buru di Namlea (red. Rabu 24/06/2020).

Berujung dari Kericuhan itu, akhirnya Anggota DPRD Buru Jhon Lehalima yang didampingi Kuasa Hukumnya Ambo Kolengsusu, SH mendatangi Polres Buru dengan resmi melaporkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru yang juga Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Buru Asis Latuconsina sebagaimana di beritakan di beberapa media cetak dan media online di Negeri Bupolo ini.

Baca Juga  Pelantikan dan Pembekalan Pengawas PTPS se-Kecamatan Namlea

Untuk mengetahui kebenaran laporan ini maka awak media ini melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos. MH via telepon selulernya di Namlea Sabtu malam (27/06/2020) tepat pukul 20.30

Baca Juga  Bawaslu Hentikan Aduan Ketua KNPI Buru Terhadap Cabup MANDAT

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH membenarkan laporan Anggota DPRD Buru Jhon Lehalima yang didampingi Kuasa Hukumnya sudah diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru pada hari Kamis (25/06/2020), jelas Futwembun

Menyinggung soal tindak lanjut proses pengaduan lapoiran tersebut Kata Futwembun, pihaknya baru menerima laporan, selanjutnya akan dikaji dan dianalisis kemudian akan digelar masalah tersebut, ungkap Kasat Reskrim Polres Buru ini via telepon selulernya kepada media ini.

Baca Juga  Patroli Harkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Namlea

Lanjutnya, rencana gelar kasus pengancaman Anggota DPRD Buru ini kemungkinan dalam minggu depan ini akan digelar dan kemungkinan akan di panggil saksi – saksi yang secara langsung berada pada saat rapat kordinasi atau kejadian itu terjadi untuk di mintai keterangan, biar masalah ini tidak terlalu lama dan lebih cepat ditangani, pungkas Futwembun (TN/NGrace/Idrus K)