NASIONALNunukan

321 Deportan Dipulangkan Ke Indonesia

Loading

Konsulat RI di Tawau, Sabah – Malaysia, Sulistio Djati Ismojo
TERASNKRI.COM | Tawau, Malaysia – Sebanyak 321 Orang WNI yang berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau hari ini mulai dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan-Kalimantan Utara. Mereka ini adalah para WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia yang sebagian besarnya merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau, menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
 
Proses Deportasi WNI biasa dilakukan pihak Otoritas Malaysia dalam sebulan bisa sampai dua kali namun beberapa bulan terakhir dihentikan karena adanya Pandemi COVID-19, sehingga deportasi kali ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan semenjak munculnya Pandemi.
 
Proses pemulangannya dibagi dalam 2 tahap:
 
Tahap pertama diberangkatkan pada hari ini, 3 Juni 2020 sebanyak 240 orang dengan dua pemberangkatan pagi dan siang menggunakan satu kapal. Mereka berasal dari Sulawesi, NTT, NTB dan Jatim. Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya menuju ke Pare-pare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Pare-pare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing.
 
 
Tahap kedua akan diberangkatkan pada tanggal 5 Juni 2020 sebanyak 81 orang WNI yang beralamat di Kalimantan (Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor).
 
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani rapid test yang diadakan oleh pihak berwenang di Tawau dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19. Setibanya di Nunukan, terhadap mereka akan kembali dilakukan rapid test oleh otoritas setempat untuk memastikan kondisi kesehatannya, sebelum diberangkatkan lagi sesuai tujuan akhir masing-masing.
 
Dalam hal ini KRI Tawau membantu fasilitasi untuk melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Nunukan-Kalimantan Utara untuk persiapan deportasi. Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak Majlis Keselamatan Negara (MKN) Sabah dan pihak otoritas di Nunukan.
 
TN/TPID Konsulat RI Tawau
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *