Warga Tak Terima Bansos, Pemkot Bogor Buka Laporan Aplikasi Sibadra atau Salur
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta
www.teras-nkri.com | BOGOR-Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah di Jawa Barat melalui surat Nomor 033/TUA/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang rekomendasi Kebijakan PSBB.
“Yang isinya ada 18 butir penyampaian hasil monitoring pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang salah satunya terkait bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB, dan hal inilah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bogor agar melaksanakan kebijakan pemberian bantuan sosial dilaksanakan dengan baik dan berhati-hati,” ungkap Alma kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020).
Pernyataan Alma ini, menyusul adanya pemberitaan carut marut Data Penerima Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 di Kota Hujan ini. Dia menjelaskan pemberian bantuan kepada warga yang terdampak di Kota Bogor berdasarkan pada prinsip non diskriminasi melalui dua arah, yaitu pendataan dari Pemerintah dan pendataan berbasis dari masyarakat bawah ke atas (Bottom up).
“Dipastikan oleh Pemerintah Kota Bogor bahwa masyarakat yang paling miskin dinilai layak dibantu karena sesuai kategori penilaian dalam pemberlakuan PSBB,” ujar Alma.
Alma menegaskan bahwa data yang sudah clean dan clear sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor pada tanggal 26 April 2020 adalah hasil pendataan yang terekam dari laporan masing-masing Kecamatan ke Dinas Sosial Kota Bogor,
Selanjutnya kata Alma dituangkan dalam produk hukum Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tentang Penerima Bantuan Tunai dalam rangka JPS akibat bencana Covid-19 (Non DTKS) yang disebutkan tegas sebanyak 19.904 KK adalah dalam rangka mengantisipasi kekisruhan data.
“Semua data sudah secara transparan disampaikan Wali Kota Bogor Pak Bima Arya, bahkan sebelum rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor pada Kamis hari ini dan diketahui publik, yaitu total sebanyak 159.162 KK yang mendapat bantuan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bogor,” terang Alma.
Alma dalam rinciannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 41.845 KK dan Program Perluasan sembako sebanyak 24.183 KK, nilainya Rp200.000 x 9 bulan ini untuk nilai rutin sebelum Covid-19.
“Dari Kementerian Sosial sebanyak 1.579 (DTKS) dan 29.672 (Non DTKS) dengan nilai Rp600.000 x 3 bulan, dari Pemerintah Provinsi sebanyak 8.046 KK (DTKS) dan 38.475 KK dengan nilai Rp500 x 4 (sembako setara Rp350.000 dan uang tunai Rp150.000), terakhir bantuan dari Pemerintah Kota Bogor sebanyak 19.904 KK dengan nilai Rp.500 x 4 bulan,” beber Jaksa yang bertugas di Pemkot Bogor ini.
Menurutnya, data penerima bantuan dari Pemerintah Kota Bogor yang berjumlah 19.904 KK sebagaimana dalam lampiran Keputusan Wali Kota Bogor dapat dilihat dengan jelas siapa saja dan terus dipelototin alias di kroscek dengan mekanisme tepat sasaran.
Bahkan kata dia, Wali Kota Bogor menegaskan jika ada yang layak dapat bantuan tapi justru tidak dapat, maka dapat dilaporkan melalui aplikasi SIBADRA atau SALUR sebagai kontrol sosial.
“Dimasa PSBB kedua ini warga Kota Bogor yang terdampak Covid-19 dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya , dan bagi siapa saja yang bermain-main berbuat curang dimasa bencana ini akan ditindak dengan sanksi pidana,” tandas alumni Unhan itu.(*)
(TN/Muzer)