Analisis Sanksi PSBB II, Kabag Hukum dan HAM Perkuat Kebijakan Wali Kota Bogor
Kabag Hukum Dan Ham Kota Bogor Alma Wiranta
www.teras-nkri.com| Bogor – Kota Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 1.048.610 orang yang wilayahnya terdiri dari 6 Kecamatan, 68 Kelurahan dan 780 RW, dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Bogor, dan berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan yang strategis dengan Kota Depok dan DKI Jakarta. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke wilayah Kota Bogor yang menjadi akses keluar masuknya orang yang saat ini ditengara menjadi penyebar wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kota Bogor termasuk salah satu daerah yang memiliki jumlah penduduk terpadat di Jawa Barat dan dekat dengan DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, dengan memperhatikan keadaan inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bogor untuk memberlakukan protokol kesehatan melalui kekarantinaan kesehatan dan telah disetujui Menteri Kesehatan menerapkan kebijakan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta, SH,M.Si ( Han ) dalam keterangan resminya,mengatakan terkait PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018 merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu, dan setidaknya ada beberapa tempat yang harus dibatasi kegiatannya dalam PSBB yaitu tempat sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta saat bersama Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kota Bogor saat sidak di Suryakencana Bogor mengatakan, ”Dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sama-sama mengatur dalam rangka pelaksanaan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru tanah air. Dua Undang-Undang ini sama-sama mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan pengawasan, serta ketentuan pidana.”kata Alma di Bogor,Rabu ( 29/4/2020 )
Lanjut Alma, kewenangan yang diberikan kepada Kepala Daerah dan masing-masing lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan lainnya dalam pelaksanaan PSBB sangat diperlukan sinergitas, terutama dalam hal penerapan sanksi agar efektif pelaksanaannya.
“Terkait penerapan pasal yang digunakan selama PSBB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat nomor B-1529/E/Ejp/04/2020 tanggal 14 April hal penanganan perkara pada masa PSBB, yang pada pokoknya melaksanakan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa PSBB.” tutur Alumni Program Study Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan ( Unhan ) Angkatan 2015.
“Terkait adanya Pemberlakuan PSBB di Kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020, maka sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 nanti, ada beberapa hal menarik dianalisis dari sisi Ketentuan Pidana yang dapat diterapkan yaitu seperti dalam KUHP (pasal 212, 216 dan 218), UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (pasal 14 dan pasal 15) dan UU No . 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94), merujuk pada ketentuan perundang-undangan tersebut, penerapan sanksi bagi tindak pidana kejahatan maupun tindak pidana pelanggaran setidaknya adalah instrument terakhir dalam pemberian sanksi pidana (asas ultimum remedium), sehingga sepatutnya pemberlakuan PSBB yang efektif harus datang dari kesadaran masyarakat agar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu dapat berhasil,” kupas Alma.
“Saat ini kegerahan Pemerintah Kota Bogor yang disuarakan Wali Kota Bogor Pak Bima Arya terhadap pelanggar PSBB sangat beralasan karena kepatuhan masyarakat terutama pelaku usaha yang dilarang masih tetap beroperasi atau warga yang tidak ada berkepentingan masih banyak berkerumun dijalanan, sehingga adanya bukti penyebaran serta penambahan kasus Covid-19 melalui rapid test dibeberapa tempat menjadi perhatian penting, oleh karenanya sanksi perlu dipertegas pada masa PSBB II ini melalui penguatan dari Aparatur Sipil Kota Bogor bersama Forkopimda, dilapangan sanksi administratif berupa pencatatan KTP dan teguran tertulis selama 3 (tiga) kali akan diberlakukan, dan jika masih ditemukan akan dilakukan tindakan penegakkan hukum lainnya,” Kata Alma
“Menyampaikan harapan Pak Wali Kota terkait adanya PSBB II kepada warga Kota Bogor supaya regulasi berupa sanksi yang tegas ini membuat setiap individu maupun kelompok usaha sadar dan paham untuk tetap patuh tidak berada ditempat umum tanpa kepentingan selama inkubasi terpanjang 14 (empat belas) hari, sehingga jika status tanggap darurat epidemi dan kejadian luar biasa Covid-19 dapat dicabut Pemerintah Kota Bogor, akhirnya pada bulan Juni 2020 semua sudah bisa stabil menjalankan kegiatan,” tanggapan Jaksa Alma Wiranta saat mendampingi Wali Kota Bogor melaksanakan sidak rapid test di Pasar Bogor Suryakencana.
(TN/ Muzer)