PemerintahanRegulasi

Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Loading

www.teras-nkri.com | Jakarta – Keputusan bahwa Indonesia dalam status bencana nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *