EkonomiMalukuNamlea

Bupati Buru Ajukan Permohonan Penangguhan Pemotongan Pinjaman ASN dan Non ASN ke Perbankan Maluku

Loading

www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Kebijakan membatasi aktifitas dan mobilisasi masyarakat untuk menghambat penyebaran Virus Corona ( Covid 19) mulai menjadi beban bagi dunia usaha dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Sebagaimana  Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan sejumlah kemudahan kepada sejumlah sektor usaha serta masyarakat yang terkena dampak Wabah Covid 19 dengan memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan kebijakan tersebut di transmisikan melalui otoritas jasa keuangan (OJK).

Selain itu berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Buru No 360/ 211 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru Mengeluarkan Keputusan Bupati Buru dan Surat Edaran Bupati Buru No 367 / 61  Tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Covid 19, yang melarang kegiatan kegiatan Pemerintahan, Keagamaan, Kemasyarakat ( termasuk resepsi pernikahan tahlilan, khatmil Qur’ an, Maulid, dan lain lain ), menutup kawasan pariwisata, menutup pasar malam di desa desa yang di laksanakan sampai batas waktu yang tidak di tentukan .

Hal ini Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi S. Pi, MM.
Membuat Permohonan Penangguhan Pemotongan pinjaman kepada Pihak Perbankan di kabupaten Buru No 910/92  tanggal 06 / 04 / 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan Bank Maluku Malut, Pimpinan Bank BRI Maluku, Pimpinan BPR Modern Express, Pimpinan Bank Mandiri Maluku, Dan Pimpinan Bank BNI Maluku di Ambon.

Baca Juga  TNI - Polri Sinergi Amankan Pleno Kecamatan Waelata
Baca Juga  Pelantikan dan Pembekalan Pengawas PTPS se-Kecamatan Namlea

Agar Berkenan dengan hal tersebut yang secara langsung akan berdampak pada perekonomian di Indonesia dan khususnya Di Kabupaten Buru, maka Pemerintah Kabupaten Buru Dengan ini Mengajukan Permohonan untuk Penangguhan, Pemotongan, Pinjaman Aparatur ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buru selama 3 ( tiga ) Bulan terhitung mulai bulan Mey, Juni, Juli. Tahun 2020 untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban selama kegiatan penanggulangan Covid 19.

Baca Juga  Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

Hal ini juga di sampaikan tembusan kepada Bapak Gubernur Maluku di Ambon, Ketua DPRD Kabupaten Buru di Namlea dan Pihak Perbankan di Namlea Kabupaten Buru.
(TN/NG).