Kalimantan UtaraKesehatanTNI-POLRI

Maklumat Kapolda Kalimantan Utara

Loading

Teras-NKRI.Com | Tanjung Selor – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Brigjen Drs. Indrajit, SH mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor : Mak/01/III/2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang LARANGAN MENIMBUN KEBUTUHAN POKOK ATAU BARANG DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN.

Berikut isi Maklumat Kapolda Kaltara :


  1. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak berbelanja kebutuhan pokok / sembako termasuk masker dalam jumlah yang berlebihan, penggunaan masker hanya bagi orang yang sakit.
  2. Diingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok / sembako termasuk masker dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. (Diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar sesuai Pasal 28 Undang – undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan)
  3. Dihimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong (HOAX) terkait mewabahnya Virus Corona / COVID 19. (Diancam pidana 6 tahun penjara dan denda 50 Milyar sesuai pasal 28 Undang – undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE)
  4. Masyarakat dihimbau untuk tetap melkukan perilaku hidup sehat, yaitu dengan melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas.
  5. Jaga kesehatan dengan perbanyak makan buah dan sayur serta rutin berolah raga.
  6. Kalau sakit segera periksa ke fasilitas kesehatan.
Baca Juga  Pesta Gotilon HKBP, Pjs. Gubernur Togap Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Baca Juga  Program Sarapan Bergizi Sukses Uji Coba di Nunukan

(TN/***)

Baca Juga  Pentas Akhir Tahun GSMS Diharap Lahirkan Generasi Kreatif