Maklumat Kapolda Kalimantan Utara
Teras-NKRI.Com | Tanjung Selor – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Brigjen Drs. Indrajit, SH mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor : Mak/01/III/2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang LARANGAN MENIMBUN KEBUTUHAN POKOK ATAU BARANG DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN.
Berikut isi Maklumat Kapolda Kaltara :
- Dihimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak berbelanja kebutuhan pokok / sembako termasuk masker dalam jumlah yang berlebihan, penggunaan masker hanya bagi orang yang sakit.
- Diingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok / sembako termasuk masker dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. (Diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar sesuai Pasal 28 Undang – undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan)
- Dihimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong (HOAX) terkait mewabahnya Virus Corona / COVID 19. (Diancam pidana 6 tahun penjara dan denda 50 Milyar sesuai pasal 28 Undang – undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE)
- Masyarakat dihimbau untuk tetap melkukan perilaku hidup sehat, yaitu dengan melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas.
- Jaga kesehatan dengan perbanyak makan buah dan sayur serta rutin berolah raga.
- Kalau sakit segera periksa ke fasilitas kesehatan.
(TN/***)