HukumNarkotikaNusantara

Satu Oknum ASN Pengedar Sabu Diamankan Polres Kapuas

Loading

TERASNKRI.COM | Kalteng, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berbuat ‘dosa’ menjadi pengedar sabu-sabu.

“Dari tiga pelaku yang kami amankan itu, salah satunya oknum ASN yang merupakan pengedarnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu (21/10).

Ketiga pelaku tersebut yaitu IM dan MAJ sebagai kurir dan AEW sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Juga  Bos Tenda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cibitung, Diduga Korban Perampokan

“Ketiga pelaku ini ditangkap, berawal dari ditangkapnya IM warga Jalan Pemuda, Kota Kapuas, di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram,” katanya.

Kemudian dari hasil pengembangan pelaku IM, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni MAJ dan AEW di rumah kontrakan pelaku Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

Baca Juga  IMM Buru Soroti Penertiban Gunung Botak, Diduga Tebang Pilih Terhadap PT HAM

Di kediaman pelaku AEW, petugas berhasil mengamankan sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, dua pelaku kurir ini mendapatkan barang sabu tersebut dari pelaku AEW yang merupakan pengedar.

Baca Juga  Pangdam, Kapolda Serta Danrem Dampingi Gubernur Maluku Tinjau Tambang Emas Gunung Botak

AEW mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana diedarkan kembali di wilayah Kapuas,” jelas Subandi.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Rio/S:jpnn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *