NunukanPemkab Nunukan

Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah janji 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan, unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, sejumlah kepala OPD, serta Camat Nunukan dan Camat Sebatik.

Dalam sambutannya, Irwan mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menghayati sumpah dan janji serta menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Ia menegaskan, jabatan anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan. BPD juga harus menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat demi kepentingan desa.

Baca Juga  Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter Hadapi Ketidakpastian Global

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ujar Irwan.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya dinilai dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan harus menjadi kewajiban, bukan dijadikan sebagai sumber pendapatan.

“Pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” tegasnya.

Irwan juga meminta anggota BPD membangun komunikasi dan sinergi dengan kepala desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD diharapkan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.

Baca Juga  Bupati Nunukan Buka MUSKAB III KKMB, Dorong Persatuan, Kerja Keras dan Pelestarian Budaya

Selain itu, ia mengingatkan BPD dan kepala desa agar mematuhi seluruh prosedur pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga penggunaannya berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Irwan turut menyoroti adanya sejumlah regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk ketentuan terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia meminta anggota BPD terus meningkatkan wawasan agar memahami aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dalam bilangan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penetapannya memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Baca Juga  Perubahan APBD 2026, Pemkab Nunukan Fokus Pertanian hingga Pelayanan Publik

Helmi menyebutkan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa serta melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhir kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Nunukan juga menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa. (TN/Prokompim Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading