Empat Perangkat Desa Namlea Mengaku Diberhentikan Sepihak, Minta Bupati Buru Evaluasi
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU — Empat perangkat Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, mengaku diberhentikan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Namlea, Rahmawati Dafrulla, S.T., tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Keempat perangkat desa tersebut masing-masing Moksen Albar selaku Kaur Keuangan, Syifa Hentihu selaku Kaur Umum, Jania Wamnebo selaku Kasi Pelayanan, dan Mahani Wamnebo selaku Kasi Pemerintahan.
Salah seorang perangkat desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, pemberhentian dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Namlea.
Menurutnya, mereka telah mengabdi selama sekitar 17 tahun di Kantor Desa Namlea sebelum tiba-tiba diberhentikan setelah terjadi pergantian kepala desa.
“Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, pada Senin (13/7/2026).
Ia mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut karena menurutnya, pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam ketentuan tersebut, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Pemberhentian juga dapat dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, telah mencapai usia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Bukan saja saya yang diberhentikan, tetapi kami berempat,” katanya.
Ia juga menyebut Pj. Kepala Desa Namlea hanya memberikan surat pemberhentian tanpa disertai proses sebagaimana yang mereka pahami dalam ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, ia meminta Bupati Buru mengevaluasi kebijakan pemberhentian perangkat desa tersebut dan memastikan proses administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Pj. Kepala Desa terkait pemberhentian secara sepihak. Kami berharap persoalan ini dapat dievaluasi dan diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Namlea maupun Camat Namlea terkait dasar dan prosedur pemberhentian empat perangkat desa tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj. Kepala Desa Namlea, Camat Namlea, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (TN/Tim)
