NarkotikaNunukan

BNNK Nunukan Tes Urine 62 Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan – Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan Kemenkumham sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan Deteksi Dini melalui tes urine. Acara dilaksanakan pada hari Selasa (7/7) pada pukul 13.00 bertempat di Lantai dua Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan dihadiri oleh 62 pegawai.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Acara dimulai dengan pembacaan tata cara pengisian formulir oleh Kasi P2M BNNK Nunukan Bapak Murjani Shalat, SE. Dalam penyampaiannya beliau menekankan bahwa isilah data dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.

“Jika Bapak Ibu ada mengkonsumsi obat-obatan tolong ditulis sejelas-jelasnya nama obatnya dan dari mana dapatnya, karena obat-obatan jenis tertentu yang kita konsumsi dapat mempengaruhi hasil pengujian” ujar Pak Murjani

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Lebih lanjut dijelaskan oleh Humas BNNK Nunukan Zaenal Arifin, SKM dari ke 62 orang pegawai Imigrasi Kelas II TPI Nunukan didapat 62 sample urine yang dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

“Dari hasil pengujian ke 62 sample semua dinyatakan negatif narkoba,” ungkap Zaenal.

“Kegiatan berjalan dengan lancar serta dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum kegiatan. Dan kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama,” pungkas Zaenal Arifin.

TN/Humas BNNK Nunukan