HukumKorupsi

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Titik ke-13 Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis malam hingga Jumat dini hari (10/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan lokasi ke-13 dalam rangkaian penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani secara bersama oleh kedua institusi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan lokasi penggeledahan diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara.

Baca Juga  Polisi Tangkap Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang

“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat proses penggeledahan berlangsung, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Namun, Budi menegaskan tindakan tersebut bukan untuk membongkar brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga ruko.

“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” jelasnya.

Baca Juga  Kejar-kejaran di Tengah Laut, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Meski demikian, kepolisian belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang disita karena masih dalam proses inventarisasi.

“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” katanya.

Kabid Humas memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman dan kondusif. Saat penyidik tiba, ruko tersebut diketahui dalam keadaan kosong sehingga proses pemeriksaan tidak menemui kendala berarti.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Saya rasa selama ini berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan serta penetapan dari pengadilan. Proses tersebut juga disaksikan oleh perwakilan lingkungan setempat sebagai saksi.

“Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” pungkasnya.

Penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. (TN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *