Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Kasus Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Wartawan saat meliput menurut Suparmi salah satu wartawan media online Faktanews24.com yang berdomisili di Desa Debowai kabupaten Buru Provinsi Maluku menyampaikan keluh kesahnya kepada media ini, Selasa (23/06/2026)
Suparmi menyampaikan kasus yang di alaminya bersama suaminya Solihin terkait pelecehan seksual terhadap dirinya dan perampasan Hp saat sedang meliput jalan di tempat
Korban Suparmi dan suaminya Solihin mengaku kasus dugaan pelecehan dan perampasan Hp saat mereka meliput yang dilaporkan pada hari Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 10.25 WIT di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Saat mengikuti sidang terbuka untuk umum terkait gugatan Kundari Setiawan tentang penerbitan sertifikat pengganti tahun 2011 yang diterbitkan BPN Kabupaten Buru pada Februari 2024 belum ada kejelasan.
Lanjut Suparmi menceritakan di ditengah jalannya sidang, Solihun, wartawan media Faktanews24.com merekam proses persidangan menggunakan handphone sebagai alat kerja jurnalis. Tiba – tiba seorang petani bernama Sutarno datang dan merampas paksa handphone milik Solihun.
“Saya berdiri persis di samping Solihun, Jelas sekali Sutarno merebut HP yang sedang dipakai untuk peliputan, padahal itu sidang terbuka, semua orang boleh lihat dan dokumentasikan, apa lagi awak media,” ungkap Suparmi.
Suparmi menambahkan, bukan hanya perampasan HP, di tempat dan waktu yang bersamaan, Sutarno dengan tidak ada rasa malu dengan kelakuan bejatnya meremas bagian payudaranya
“Habis rampas HP dia ramas beta (saya) pung payudara dan dorong beta, sementara laporan sudah dari bulan februari sampai sudah juni 2026. sepertinya tidak ada kejelasan” keluh Suparmi dan suaminya Solihin.
Kasus pelecehan seksual di Polres dinilai mandek, Suparmi dan Solihin mempertanyakan status kasus tersebut ke penyidik menggunakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan fisik seperti meremas payudara adalah kejahatan serius yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta..
Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau merampas alat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi saat bertugas.
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00
Saat Media ini menghubungi Kanit PPA polres buru Fitri dan orang nomor satu di polres buru AKBP Sulastri sukijang melalui WhatsApp tidak ada tanggapan apa dari mereka. (GP)
