Tingkatkan Kinerja Legislasi, Bapemperda DPRD Nunukan Usulkan Dua Ranperda Inisiatif
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif baru dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dua Ranperda yang diusulkan tersebut yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., mengatakan pengajuan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum di Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, namun hingga saat ini belum berkembang secara optimal karena masih menghadapi berbagai kendala.
“Keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pembinaan. Regulasi ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM kreatif, khususnya generasi muda di perbatasan,” ujar Hamsing saat menyampaikan laporan Bapemperda.
Ia menjelaskan, sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di Nunukan antara lain keterbatasan akses permodalan, pemasaran produk, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) guna memperkuat sistem perencanaan legislasi daerah yang lebih terarah, sistematis, dan partisipatif.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap proses penyusunan peraturan daerah dapat dilakukan secara lebih terencana dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Hamsing menegaskan setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengusulan dua Ranperda inisiatif tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme legislasi yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Nunukan berharap kedua regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah sekaligus memperkuat tata kelola pembentukan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. (TN/Adv)
