Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan, berhasil mengungkap kasus Ninja kelapa sawit yang terjadi di sejumlah lokasi yang meresahkan warga Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang telah diamankan diketahui berinisial SR alias Anchu (27), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur. Sedangkan rekannya, berinisial MAÂ (30), saat ini masih berstatus daftar pencarian dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, SH., MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi yang diterima terkait pencurian buah pisang dan kelapa sawit milik warga yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, ditemukan petunjuk berupa karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di lokasi kejadian. Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada identitas pelaku,” jelas Didik Triastoro pada media ini, Jumat (12/6/2026).
Setelah identitas pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan SR di kediamannya.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pencurian buah pisang dan kelapa sawit bersama satu rekannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Tiga korban dalam perkara tersebut masing-masing Saharuddin dengan kerugian sekitar Rp2,8 juta, Sabaruddin sekitar Rp2 juta, dan Samsuardi sekitar Rp3 juta. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7,8 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran kebun menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan kondisi kebun sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut hasil curian berupa buah pisang dan tandan buah segar kelapa sawit.
“Hasil pencurian kemudian dijual kepada pengepul dan uangnya dibagi bersama. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang, satu buah senter kepala, serta satu buah karpet lumpur mobil truk yang menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
IPTU Didik menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang hingga kini masih buron.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian. Polsek Sebatik Timur berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap jaringan maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. (TN/Shr)
