HukumKalimantan Utara

Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara memeriksa mantan Bupati Nunukan berinisial BS dan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan berinisial JP, Rabu (11/3/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen lahan pertambangan di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Gubernur Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

JP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Nunukan, tiba di Kantor Kejati Kaltara sekitar pukul 09.00 WITA. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum meninggalkan ruangan pada pukul 14.00 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut bertujuan untuk mendalami perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak.

Baca Juga  Gubernur Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan berinisial BS dan JP selaku pejabat di Kantor Pertanahan Nunukan untuk menggali keterangan dalam perkara yang sedang didalami,” ujar Andi Sugandi, Rabu (11/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses penetapan dan penerbitan hak atas lahan di kawasan potensi tambang. Dokumen pertanahan tersebut diduga diterbitkan untuk memfasilitasi aktivitas pertambangan dengan nilai proyek yang cukup besar.

Baca Juga  Dukung Ekonomi Syariah, BI Kaltara Gelar KASHAFA 2026

Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan melengkapi alat bukti guna memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (TN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *