Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Miras Cap Tikus, 12 Orang Diamankan
![]()

TERASNKRI.COM | SAMARINDA, KALTIM – Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus sebanyak hampir 10 ton pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut beserta 12 orang yang diduga terlibat.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang disita mencapai 247 karung dengan berat keseluruhan 9.880 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan tim gabungan Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 saat melakukan razia rutin pukul 00.10 WITA.
“Personel kami mengamankan total 9.880 kilogram miras Cap Tikus saat melaksanakan patroli cipta kondisi,” tegas AKP Baharuddin.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua unit truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL, serta satu unit mobil Avanza KT 1589 QT yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, truk pertama kedapatan mengangkut 113 karung (4.520 kg), truk kedua memuat 133 karung (5.320 kg), dan mobil penumpang yang mengiringi membawa satu karung tambahan (40 kg).
Selain barang bukti miras, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari dua penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir, hingga pekerja angkut.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Baharuddin.
Pihak Satuan Samapta kini tengah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda untuk melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap asal-usul dan tujuan pendistribusian barang ilegal tersebut. (TN/Shr)
