Menjaga Kekhusyukan di Beranda Negara: Nunukan Perketat Aturan Hiburan dan Toleransi Jelang Ramadan 1447 H
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebagai wilayah yang menjadi wajah terdepan Indonesia di utara Kalimantan, Kabupaten Nunukan kembali bersiap menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan komitmen menjaga harmoni sosial. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 09/450/Setda-Kesra/II/2026, pemerintah daerah merumuskan garis tegas antara denyut ekonomi hiburan dan kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Kebijakan bertanggal 10 Februari 2026 ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen hukum untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (trantibum) di wilayah perbatasan.
Garis Tegas bagi Sektor Hiburan

Pemerintah Kabupaten Nunukan mengambil langkah drastis dengan menginstruksikan penutupan total bagi panti pijat, lokalisasi, pub, bar, hingga diskotik. Larangan ini berlaku “pukul rata” sejak H-2 Ramadan hingga H+2 Idulfitri.

Bagi sektor hiburan keluarga, seperti karaoke dan arena biliar, pemerintah memberikan celah operasional yang sangat terbatas, yakni hanya tiga jam (21.00 – 24.00 WITA). Syaratnya mutlak: bebas dari minuman keras, narkoba, dan perjudian. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan rekreasi masyarakat pasca-tarawih tanpa mencederai nilai-nilai religius bulan suci.
Toleransi di Balik Tirai Warung Makan
Sektor kuliner juga menjadi sorotan. Bupati Nunukan mengimbau pemilik restoran dan rumah makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari. “Menutup dengan tirai” menjadi simbol toleransi yang sudah lama mengakar di Nunukan, menghargai mereka yang berpuasa tanpa harus mematikan mata pencaharian pedagang.
Tak hanya itu, tradisi “perang petasan” dan penggunaan suara pengeras suara yang berlebihan juga masuk dalam radar penertiban. Pelarangan meriam bambu (leduman) hingga pembatasan sound system bertujuan untuk menekan angka potensi konflik antarwarga dan gangguan kebisingan selama masa istirahat dan ibadah malam.

Sanksi Administratif hingga Pidana Membayang
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Merujuk pada Perda Nomor 06 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2007, pelanggar terancam sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha secara permanen hingga sanksi pidana.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Satpol PP Kabupaten Nunukan telah menyiagakan empat komandan unit yang kontaknya dibuka secara transparan kepada publik, yakni:
Mesak Adianto, S.Sos., M.Si. (Kasat Pol PP Kab. Nunukan – 082114570948)
Edy, SH (Kabid Trantibum Pol PP Kab. Nunukan – 082148990002)
Huzaini, SH (Kabid Perda Pol PP Kab. Nunukan – 081250607517)
Umar (Danton Pol PP Kab. Nunukan – 081254017045)
Vigilansi terhadap Isu Pemecah Belah
Di tengah keterbukaan informasi, Bupati juga menyelipkan pesan penting mengenai kewaspadaan terhadap berita bohong atau hoaks yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Keharmonisan Nunukan sebagai daerah heterogen di perbatasan menjadi aset yang harus dijaga dari provokasi yang kerap muncul saat momen keagamaan besar.
Dengan diterbitkannya edaran ini, Kabupaten Nunukan menegaskan posisinya: bahwa kedaulatan negara di perbatasan tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari kemampuannya merawat toleransi dan kedamaian batin bagi seluruh warganya. (TN/Shr)
