Dewan Pers Deklarasikan Pers Nasional 2026: Desak Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi Platform AI
![]()


TERASNKRI.COM | SERANG, BANTEN – Dewan Pers bersama sembilan organisasi konstituen pers nasional secara resmi mengumandangkan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menyoroti krisis keberlanjutan media di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Salah satu poin utama dalam deklarasi tersebut adalah desakan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta melalui revisi UU Nomor 28 Tahun 2014.
“Pers nasional mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi.

Selain isu hak cipta, pers nasional menuntut dukungan nyata dari negara melalui beberapa poin strategis:
Insentif Fiskal: Mendorong prinsip no tax for knowledge.
Perlindungan Hukum: Menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan.
Regulasi Platform Digital: Mendesak peningkatan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi Undang-Undang guna memastikan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Keberlanjutan Industri: Mengusulkan pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang diberi nama BEJO’s (Bertanggung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat industri).

Deklarasi ini juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional. Totok menekankan bahwa kemandirian media dan perlindungan wartawan merupakan syarat mutlak agar demokrasi tetap terjaga di era digital.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers besar, di antaranya PWI, AJI, IJTI, AMSI, SMSI, JMSI, SPS, PRSSNI, dan ATVSI. (TN/Shar)
