Hukum

Dendam, AS Nekat Meracuni Anggota Keluarganya

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/2) setelah tim penyidik mengantongi hasil uji laboratorium forensik dan bukti toksikologi.

Baca Juga  Sidang Korupsi Bimtek Guru Batu Bara Memasuki Tahap Putusan, Eks Plt Kadis Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa tersangka AS terbukti secara sengaja meracuni ketiga anggota keluarganya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi keji tersebut adalah rasa dendam.

“Motivasi pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar AKBP Onkoeseno dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga  Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN

Penyelidikan mendalam melibatkan tim Puslabfor, ahli medis, serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Hasil pengamatan menunjukkan adanya zat beracun yang dicampurkan pelaku ke dalam makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh para korban.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *