BuruNusantara

Wakil Bupati Apresiasi Langkah Kapolda Maluku: Gunung Botak Dipotensikan Jadi Wisata, Putaran Ekonomi Didorong, dan Kesadaran Kamtibmas Meningkat

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Wakil Bupati Buru, Sudarmo, SP., M.Si., menyambut baik kunjungan perdana Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, ke tanah Bupolo. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Bupati Buru, Kamis (23/01/2026), Sudarmo memberi apresiasi atas langkah penataan sumber daya alam (SDA) dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban (kamtibmas).

Menurut Sudarmo, penataan SDA harus dijalankan sejalan dengan ketentuan konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanatkan penguasaan negara atas bumi dan sumber daya di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kata Sudarmo, konstitusi juga memberikan ruang bagi hak-hak adat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembangunan dan investasi harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak merusak tatanan adat, sekaligus tidak menghalangi proses pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Bupati menjelaskan, saat ini di kawasan Gunung Botak terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah koperasi. Menurutnya, apabila koperasi tersebut telah mendapat izin dari pemerintah provinsi Maluku sebagai badan hukum, maka aktivitasnya sah secara administrasi. Namun jika ada pihak yang beraktivitas tanpa izin, aparat keamanan akan menindak.

“Saya sendiri heran, Kalau sekiranya masih ada oknum oknum yang sekarang melakukan kegiatan tanpa ada izin, Ia yakin dan percaya, pasti ada penegakan melalui aparat keamanan, apalagi Kapolda Maluku juga berkomitmen untuk menertibkan. dan itu kita semua sudah komitmen. Sehingga siapapun yang masih berani beraktifitas disana, siap siap saja akan ditertibkan oleh aparat keamanan,” ujar Wakil Bupati.

Lebih jauh Sudarmo menegaskan bahwa izin yang diberikan negara kepada badan hukum koperasi menjadi dasar bahwa kegiatan tersebut diketahui dan diawasi oleh pemerintah. Koperasi yang berafiliasi dengan pihak lain tetap menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi persyaratan legalitas dan tata kelola. Menurutnya, pada akhir Januari semua pihak telah berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan.

Koperasi apa yang sedang melakukan kegiatan membuat basecamp dan seterusnya, karena di akhir bulan Januari semua sudah komitmen untuk bekerja. Bukan saja itu, semua koperasi yang telah memiliki izin harus mempersiapkan berbagai sarana untuk menunjang kegiatan-kegiatan secara legal dan berizin sesuai apa yang sudah ditata pemerintah,” kata Sudarmo.

Baca Juga  Kapolres Buru Bersama Satgas Penertiban Sosialisasikan Penataan Tambang Emas Gunung Botak dengan Pendekatan Humanis

Sudarmo juga mengungkapkan masih ditemukannya alat berat yang beroperasi di bentaran Sungai Anahoni menuju kawasan gunung. Ia menegaskan bahwa sesuai arahan bupati, setiap koperasi yang hendak melakukan kegiatan harus sepengetahuan pemerintah daerah melalui kepala dinas koperasi. Jika masih ditemukan kegiatan di luar areal yang berizin, pemerintah daerah akan menindak tegas karena penertiban memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Kami mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini beliau Kapolda Maluku, yang sudah mensukseskan penertiban bersama-sama TNI, Pemerintah Provinsi dan seterusnya,” tambahnya.

Selain penertiban, Sudarmo menyambut gagasan Kapolda yang mendorong optimalisasi perizinan koperasi sehingga hasil tambang, khususnya emas, tidak keluar dalam bentuk mentah. Rencana pengolahan emas di daerah—menjadi perhiasan, cinderamata, dan produk bernilai tambah lainnya—dinilai akan menggerakkan perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja lokal.

”Kami juga mendengar bagaimana obsesi dari Kapolda yang menjelaskan perizinan yang dimiliki masing-masing koperasi dimaksimalkan, agar nanti emas yang diperoleh di bumi Bupolo ini, tidak keluar mentah-mentah begitu saja. Tapi kedepan emasnya kemudian bisa juga dilakukan pengelohan untuk menjadi perhiasan, cendramata dan seterusnya, dan itu dapet menggerakkan perekonomian daerah,” jelas Wakil Bupati Sudarmo.

Sudarmo meyakini bahwa pengembangan pengolahan emas akan memancing hadirnya para pengrajin dan pelaku usaha kreatif ke Pulau Buru. Ketika program pariwisata dan pengolahan produk lokal berjalan, pengunjung yang datang berpotensi membeli langsung produk olahan dari Buru, sehingga perputaran ekonomi di daerah meningkat.

Menurut Sudarmo, penataan SDA harus dijalankan sejalan dengan ketentuan konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanatkan penguasaan negara atas bumi dan sumber daya di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kata Sudarmo, konstitusi juga memberikan ruang bagi hak-hak adat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembangunan dan investasi harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak merusak tatanan adat, sekaligus tidak menghalangi proses pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Bupati menjelaskan, saat ini di kawasan Gunung Botak terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah koperasi. Menurutnya, apabila koperasi tersebut telah mendapat izin dari pemerintah provinsi Maluku sebagai badan hukum, maka aktivitasnya sah secara administrasi. Namun jika ada pihak yang beraktivitas tanpa izin, aparat keamanan akan menindak.

Baca Juga  Kabar Gembira!!! Koperasi Produsen Puteri Daramanis Mandiri Buka Pendaftaran Tenaga Kerja untuk Tambang Emas Gunung Botak

Lebih jauh Sudarmo menegaskan bahwa izin yang diberikan negara kepada badan hukum koperasi menjadi dasar bahwa kegiatan tersebut diketahui dan diawasi oleh pemerintah. Koperasi yang berafiliasi dengan pihak lain tetap menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi persyaratan legalitas dan tata kelola. Menurutnya, pada akhir Januari semua pihak telah berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan.

“Koperasi apa yang sedang melakukan kegiatan membuat basecamp dan seterusnya, karena di akhir bulan Januari semua sudah komitmen untuk bekerja. Bukan saja itu, semua koperasi yang telah memiliki izin harus mempersiapkan berbagai sarana untuk menunjang kegiatan-kegiatan secara legal dan berizin sesuai apa yang sudah ditata pemerintah,” kata Sudarmo.

“Kami mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini beliau Kapolda Maluku, yang sudah mensukseskan penertiban bersama-sama TNI, Pemerintah Provinsi dan seterusnya,” tambahnya.

Selain penertiban, Sudarmo menyambut gagasan Kapolda yang mendorong optimalisasi perizinan koperasi sehingga hasil tambang, khususnya emas, tidak keluar dalam bentuk mentah. Rencana pengolahan emas di daerah—menjadi perhiasan, cinderamata, dan produk bernilai tambah lainnya—dinilai akan menggerakkan perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja lokal.

Sudarmo meyakini bahwa pengembangan pengolahan emas akan memancing hadirnya para pengrajin dan pelaku usaha kreatif ke Pulau Buru. Ketika program pariwisata dan pengolahan produk lokal berjalan, pengunjung yang datang berpotensi membeli langsung produk olahan dari Buru, sehingga perputaran ekonomi di daerah meningkat.

“Sudah barang tentu para pengrajin sudah pasti ada sehingga nanti ketika ada program program wisata, mereka akan berdatangan ke pulau Buru, dan orang yang datang itu kemudian lebih senang belanja emas aslinya dari Buru, dan itu pencerahan yang luar biasa yang kami dapat dari obsesinya Kapolda Maluku,” akunya.

Wakil Bupati juga mengajak masyarakat Kabupaten Buru untuk menyambut dan menerima langkah-langkah penertiban tambang yang dilakukan. Menurut Sudarmo, selama ini praktik penambangan tanpa izin yang menjual hasilnya secara sembunyi-sembunyi telah membuat keuntungan tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat luas.

“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat kabupaten Buru, untuk menyambut dan menerima apa yang disampaikan oleh Kapolda Maluku, agar penertiban tambang yang ada di kabupaten Buru. Alasan-nya, selama ini, apa yang kita dapatkan akibat emas yang didapatkan keluar begitu saja. Pertanyaannya siapa yang diuntungkan,” ajak Sudarmo.

Baca Juga  Polisi Amankan 9 Penambang, Langkah Tegas dan Terukur Secara Humanis

Ia menambahkan, edukasi terhadap masyarakat dan investor penting dilakukan. Investor dipersilakan berinvestasi di Kabupaten Buru, tetapi harus berkomitmen membangun perekonomian lokal dan memastikan hasilnya dapat dimanfaatkan di daerah.

“Kita harus mengedukasi masyarakat termasuk semua investor, anda bisa berinvestasi di kabupaten Buru, kecuali pihak pemodal harus bangun perekonomian di Buru, selain itu hasilnya jangan dibawah keluar,” ujar Sudarmo.

Visi dan misi pemerintah daerah, lanjutnya, adalah mendorong UMKM agar bergerak sehingga butiran emas atau bongkahan emas tidak mudah keluar dari daerah, melainkan diolah di sini untuk menyerap tenaga kerja lokal dan menjaga perputaran ekonomi di Kabupaten Buru.

“Kami pemerintah daerah menyambut baik sekali gagasan tersebut, bagaimana hasil sumber daya alam (SDA) bisa bermanfaat sebesar-besarnya di daerah kita ini, dapat menunjang ekonomi, dapat menunjang pembangunan dan infrastruktur, sarana prasarana yang lain,” katanya.

Selain potensi pertambangan yang tertata, Wakil Bupati menyinggung jenis pariwisata lain yang dimiliki Buru: wisata bahari, agrowisata pertanian, serta wisata pertambangan. Jika penataan dilakukan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan, pariwisata dan industri kreatif diharapkan saling menopang.

“Setelah penataan ini, tidak hanya itu saja nanti bahkan tidak menutupi kemungkinan tambang Gunung Botak kedepannya akan dijadikan sebagai sarana parawisata,” ujarnya.

Kapolda Maluku sendiri, kata Sudarmo, memberi apresiasi atas kondisi kondusif di Kabupaten Buru. Ia mengimbau semua pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk menjaga keamanan agar kehidupan masyarakat tetap tenang, tenteram, dan damai — kondisi yang penting untuk mendukung pembangunan dan investasi yang berkelanjutan.

Dalam proses penertiban Gunung Botak yang baru-baru ini, menurut Sudarmo, tindakan dilakukan atas perintah pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dengan keterlibatan TNI-Polri. Penertiban tersebut berlangsung relatif kondusif tanpa menimbulkan konflik, yang mencerminkan kedewasaan masyarakat Buru—baik dari aspek tatanan adat maupun pengakuan hak ulayat.(Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *