Polres Nunukan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kampung Rambutan
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MY (39) dan A (39) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Rambutan RT.002, Kelurahan Nunukan Timur, pada Senin (5/1/2026) sore.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan, Kamis (8/1/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Team opsnal Sat Resnarkobaa Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan pertama kali mengamankan tersangka A di sebuah pondok pinggir jalan sekira pukul 14.30 WITA.
“Tersangka A diduga kuat berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli sabu menuju rumah tersangka MY,” jelasnya.
Dilanjutkan oleh Ipda Sunarwan, “Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pertama. Di sana, petugas mengamankan MY dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat”.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 12 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram. Barang haram tersebut ditemukan di lantai ruang tamu dalam kondisi tertutup kotak rokok merek “ARROW”.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.090.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit ponsel milik para tersangka, serta kotak rokok dan plastik pembungkus.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Nunukan” pungkas Ipda Sunarwan. (TN/Shr)

